AGTVNEWS.com – Pabrik pengolahan beras di Desa Pringu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Senin siang (05/06/2017). Diduga pabrik milik Warsito ini menggunakan bahan cairan kimia berpemutih dalam prosesnya pengolahannya.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan investigasi di pabrik ini dan mendapati penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahannya. Bahan kimia tersebut berfungis untuk memutihkan, menghaluskan, dan membersihkan kutu pada beras berkualitas rendah.
Dalam penggerebekan ini polisi juga menemukan 140 ton beras tak layak konsumsi yang akan diolah. Serta puluhan ton beras hasil poles merek Jagung Mas yang dibungkusnya berlabel tanpa pemutih.
Video Terkait : Detik-detik Penggerebekan Gudang Beras di Malang
Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, pelaku mendapatkan bahan beras berkualitas rendah dari wilayah Malang, Jombang dan Ponorogo, kemudian diolah menggunakan cairan kimia berbahaya tak aman konsumsi. Beras yang sudah diolah kemudian disebarkan ke beberapa daerah di Kalimantan dengan harga beras premium.
Pabrik pengolahan beras milik warsito ini ternyata tidak mengantongi ijin sama sekali. Hal tersebut disampaikan Kabid Perekonomian Dinas Perizinan Kabupaten Malang, Umi Uswatun Khasanah.
“Setelah kita cek didaftar perizinan, pabrik pengolahan beras ini ilegal. Tidak ada satupun surat izin yang dikantongi,” ungkap Umi.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa sample beras dan sejumlah jerigen cairan yang diduga bahan kimia untuk mengetahui kandungan didalamnya. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menghentikan proses pengolahan hingga mendapat hasil tes laboratorium.(*)
Reporter: Ilmi Zamzam.