Blitar, AGTVnews.com – Tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), BC (49 tahun) seorang lurah di Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur, terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Polres Blitar.
BC diamankan saat tengah menerima uang yang diduga hasil pungli pemecahan dan balik nama letter C sebidang tanah milik warga.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya BC ditetapkan tersangka dan langsung ditahan karena kurang kooperatif saat dimintai keterangan.
“Dikhawatirkan melarikan diri atau bahkan mengulangi perbuatannya, tersangka langsung kami tahan. Kami juga masih mendalami apakah ada oknum perangkat lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksi pungli ini,” jelas Kapolres saat press release, Senin (12/3/2018).
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan dari beberapa korban, petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dalam kesaksiannya dua warga yang menjadi korban menyatakan BC sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.
“Pelaku beralasan uang itu sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, ia mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah,” jelasnya.
Sementara itu, BC justru membantah apa yang disangkakkan kepadanya. Menurutnya dia sama sekali tidak pernah meminta uang untuk pengurusan sertifikat.
“Saya sama sekali tidak pernah meminta uang jasa pengurusan sertifikat. Uang Rp 9 juta itu uang saya pribadi, pinjaman dari bank. Lha kalau map-map itu memang semua berkaitan dengan kerja saya,”ucap BC.
Dalam OTT itu, petugas juga mengamankan sejumlah berkas dan juga uang tunai senilai Rp 9 juta dari hasil pembayaran warga atas permintaan pelaku.(*)
Reporter: Ana Alana