AGTVnews.com – Terungkapnya kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki yang dilakukan Roni (45 tahun), warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, cukup mengejutkan banyak pihak.
Apalagi adanya hubungan penyuka sesama jenis dinilai masih sangat tabu dan jauh dari adanya komunitas tersebut di Tulungagung.
Namun ternyata tertangkapnya Roni ini, membuka fakta baru, adanya komunitas Gay Tulungagung, Blitar dan Kediri yang aktif di media sosial Facebook. Grup tersebut sampai saat ini masih aktif dan para anggotanya masih memposting beberapa hal, termasuk tentang penangkapan Roni oleh pihak kepolisian.
Beragam tanggapan muncul dari para anggotanya, bahkan seolah nama Roni memang lekat dengan mereka. Salah satunya wei wei yang berkomentar ‘yoh om roni kenek’ (waduh, om Roni tertangkap polisi).
|video rekomendasi untuk anda:
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=Jp0xAGjNnyk?showinfo=0&w=480&h=270]
Menanggapi hal ini, Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan, pihaknya terus bakal mendalami kasus pencabulan bocah dibawah umur tersebut. Termasuk meminta anggotanya untuk memantau dan menyelidiki group Gay yang aktif di media sosial tersebut.
“Iya itu masih kita dalami, saya perintahkan anggota untuk mendaaminya,” ucap Kapolres.
Tofik enggan berspekulasi lebih jauh soal jumlah korban yang akan bertambah, namun pihaknya menegaskan sampai saat ini masih ada satu korban yakni AA (14 tahun) warga Boyolangu.
Sedangkan mengenai pengakuan tersangka yang telah melakukannya kepada 3 orang korban lainnya, pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
“Kalau jumlah korban masih satu, silahkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap bocah dibawah umur, Roni ditangkap polisi di warkop karaoke Cendana yang terletak di samping rumahnya. Modus yang dilancarkan tersangka dengan menawari korbannya kopi gratis, karaoke gratis dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.(*)
Reporter: Firmanto Imansyah Editor: Linda Kusuma