AGTVnews.com – Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Kediri ternyata tidak memiliki ijin. Ijin tersebut diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM – PTSP) Kota Kediri.
Dari data yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menyebutkan, sekitar 100 an APK yang tidak memiliki. Agus Dwi Ratmoko, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri mengatakan, jumlah yang didata pihaknya tersebut masih data awal saja.
“Itu belum semua kita data, yang berada di dalam gang kelurahan masih kita periksa,” ucap Agus Dwi, Selasa (16/10/2018).
Agus menambahkan, dengan tidak adanya izin maka APK tersebut akan dibersihkan dengan cara dibredel dan disita. “Sebelum melepas paksa APK, aturannya kita berikan surat peringatan dahulu kepada mereka. Apabila sampai minggu ini belum juga berizin maka akan kita copot,” tegas Agus.
|video rekomendasi untuk anda:
iframe width=”480″ height=”270″ src=”https://www.youtube.com/embed/HF7C2SSyjqo?showinfo=0″ frameborder=”0″ allow=”autoplay; encrypted-media” allowfullscreen>
Selain APK yang tidak memiliki ijin, Satpol PP juga akan menindak tegas beberapa apk yang ditempelkan di pohon.
“Untuk apk yang menancap di pohon kita akan langsung copot tanpa ada peringatan, karena itu sudah menyalahi aturan dan juga ada sanksi administrasi,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Ubaidillah Editor: Linda Kusuma