AGTVnews.com – Gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian terhadap Pemerintah Kota Blitar atas penutupan usahanya, dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dengan kemenangan ini, pihak pengelola Maxi Brillian berencana membuka kembali rumah karaoke terbesar di Kota Blitar tersebut.
Pemilik Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Ia mengatakan sedang mempersiapkan kembali lokasi rumah karaoke Maxi Brillian untuk dibuka kembali. “Kami masih mencari waktu yang tepat untuk membuka kembali tempat usaha kami,” ungkap Heru, Senin (11/11/2019).
Pengacara karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono mengatakan, dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Pemkot Blitar mencabut SK Nomor 35 dan SK Nomor 36. SK Nomor 35 itu tentang penghapusan daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian. Sedangkan SK Nomor 36 tentang penutupan perusahaan karaoke Maxi Brillian
“Kedua SK itu dinyatakan oleh majelis hakim untuk ditunda pelaksanaanya sampai ada keputusan hukum tetap. Dengan begitu, berdasarkan putusan PTUN Surabaya pada 5 November 2019, klien kami bisa membuka kembali usahanya. Bahkan jika Pemkot akan mengajukan banding tidak akan mempengaruhi penetapan penundaan dua SK dari Majelis Hakim PTUN,” ungkap Rudi Puryono.
Untuk diketahui akhir tahun 2018 lalu, Satpol PP menyegel tempat koraoke Maxi Brillian. Pencabutan izin dilakukan usai Polda Jatim menggerebek salah satu room karaoke Maxi Brillian karena kedapatan menggelar praktik asusila.(*)
Reporter: Ana Alana Editor: Linda Kusuma