AGTVnews.com – Polres Blitar Kota mengungkap 8 kasus peredaran narkoba selama dua pekan terakhir. Dari 8 kasus ini diamankan 9 tersangka. Rinciannya, 6 tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, 1 ekstasi dan 1 pengedar pil dobel L.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 9 poket sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, 2 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan alat pakai hisap sabu. Termasuk uang hasil transaksi Rp. 1.350.000 dan 9 buah handphone berbagai merk.
“9 tersangka ini kita tangkap selama dua pekan terakhir. Dari 9 tersangka ini ada 8 kasus. 6 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, satu pil ekstasi dan satu peredaran obat keras dobel L,” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Sabtu (27/6/2020).
Dari 8 kasus ini ada dua yang menonjol. Pertama, kepemilikan pil ekstasi oleh seorang sopir truk antar provinsi. Dia adalah Heri Siswanto (36 tahun) warga Jalan Melati Kota Blitar.
Heri berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. Heri diketahui juga merupakan residivis kasus peredaran narkoba.
“Tersangka Heri mengaku mendapatkan ekstasi ini dari rekannya di Lampung. Karena yang bersangkutan adalah sopir antar provinsi,” ujarnya.
Ungkap Peredaran Sabu Dari Jaringan Lapas Porong Sidoarjo
Selain pil ekstasi, Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Tersangka atas nama Edy Susilo (49 tahun) warga Jalan Cemara Kota Blitar. Dari Edy disita hampir 10 gram sabu. Edy, menggunakan kurir atas nama Dedy ( 39 tahun ) warga Perum Taman Janti Kota Malang. Dedy ini yang menyuplai barang haram itu dari pelaku di Lapas Porong Sidoarjo.
“Setiap kali transaksi dia membeli sekitar 10 gram. Jaringan tersangka Edy mengaku dikonsumsi sendiri sampai habis, begitu habis dia pesan kembali. Ini sudah berlangsung cukup lama,” terangnya.
Seluruh tersangka melanggar undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. (*)
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma