
AGTVnews.com – Petugas gabungan Satpol PP Kota Blitar bersama TNI dan Polri terus melakukan pendisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah tempat keramaian menjadi target sasaran.
Seperti yang dilakukian pada Senin (13 Juli 2020) pagi, dimana tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi game center dan warung internet. Saat dilakukan pengecekan masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri.
Pemilik tempat usaha seakan juga membiarkan kondisi ini dan tidak memberi teguran. Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini rata-rata adalah anak usia sekolah.
Di sebuah warnet di Jalan Dr Wahidin, petugas yang menemukan pengunjung tidak mengenakan masker langsung memberi sanksi push up. Sementara pemilik usaha mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan.
“Kita sudah melakukan himbauan kepada masyarakat dalam beberapa hari terakhir agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Blitar nomor 47 tahun 2020. Mereka yang abai akan dikenakan sanksi, banik pengunjung maupun pemilik usaha,” ujar KA SPKT Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).
Perwali Memuat Sanksi
Seperti diberitakan, Walikota Blitar Santoso menerbitkan Perwali yang mengatur kegiatan ditengah pandemi Covid-19. Didalam Perwali juga memuat beragam sanksi pagi warga.
Jenis sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali sampai penutupan sementara.
“Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara,” kata Santoso kepada wartawan belum lama ini.
Selain itu, tempat usaha dan tempat wisata sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.
“Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal,” tegasnya.
Pemkot Blitar bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan Perwali ini. Petugas akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.(*)
Reporter: Ana Alana Editor : Yusuf Saputro