AGTVnews.com – Ada saja cara yang dipakai orang untuk melakukan aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan WA (21 tahun) warga Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini.
Laki-laki ini justru menggunakan sepedanya untuk melakukan penjambretan. Aksi kejahatan tersebut dilakukannya kepada MC seorang pelajar warga Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Ir. Sukarno Kota Blitar. Pada saat itu korban sedang berjalan-jalan.
Kemudian korban duduk di pos kamling di Jalan Ir Soekarno Gang 6 Kota Blitar untuk mencari sambungan wifi. Tiba-tiba pelaku langsung mengambil handphone miliknya dengan bersepeda.
“Korban berteriak. Pada saat kejadian tersebut, ada anggota Satreskrim yang melintas. Kemudian langsung mengejar dan mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar,” ujar Kapolres, Selasa (25/8/2020).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polres Blitar Kota.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, yang berbunyi, ‘Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun‘.
“Pelaku adalah seorang residivis, sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma