AGTVnews.com – Sejumlah warung kopi karaoke yang ada di wilayah Tulungagung dirazia petugas Satpol PP Tulungagung, Senin (31/8/2020) malam.
Warung kopi ini ngeyel tetap memberikan layanan karaoke bagi tamunya, meski sudah ada aturan untuk tidak beroperasi.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tulungagung, Artistya Nindya Putra mengatakan, dari 7 warung kopi yang dirazia, 4 diantaranya melanggar aturan.
“Razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang diterimanya. Kita sudah beri aturan, karaoke ditutup. Pemilik warkop ini menggunakan modus, seolah-olah tutup tapi ternyata di dalam masih buka,” jelasnya, Selasa (1/9/2020).
Genot, sapaan akrab Artistya Nindya menjelaskan sejak awal pandemi covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 sudah menegaskan aturan penghentian operasional karaoke. Hanya warung kopinya saja tetap diperbolehkan, sementara layanan karaokenya harus dihentikan.
Salah satu pemilik warung yang terkena razia, Dayat, terpaksa membuka karaoke kopi miliknya karena faktor ekonomi. Dayat mengaku mengetahui adanya larangan untuk beroperasi, namun karena butuh untuk biaya hidup, dirinya terpaksa membuka layanan karaoke.
“Ya, saya tahu aturan untuk tutup. Tapi gimana lagi, butuh makan,” jelasnya.
Saat ini sejumlah pemilik warkop karaoke yang terjaring razia mendapatkan pengarahan di Mako Satpol PP Tulungagung. Jika tetap membandel, maka petugas akan menyegel warkop karaoke tersebut. (*)
Reporter : Maman Firmansyah Editor : Linda Kusuma