
AGTVnews.com – Mengendarai becak motor (bentor), pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramono dan Dewi Maria Ulfa mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri, Jumat (4/9/2020).
Pendaftaran pasangan ini, diantar oleh 9 partai pengusungnya. Pasangan tersebut tiba di KPU sekitar pukul 13.30 wib. Pasangan Dito – Dewi dan juga parpol pengusung harus menjalani protokol kesehatan secara ketat. Mereka terlebih dahulu diperiksa suhu tubuh, bermasker dan juga memakai handsanitizer.
Berkas keduanya diterima oleh komisioner KPU dan kemudian diverifikasi keabsahannya.
Dalam pemeriksaan berkas pencalonan, petugas menemukan adanya ketidak sesuaian antara nama dalam surat rekomendasi dan SK Menkunham untuk Partai Amanat nasional (PAN).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, kondisi ini ternyata tidak hanya dialami di Kabupaten Kediri saja, namun di seluruh Indonesia.
“Kita menemukan adanya ketidaksesuaian antara nama di surat rekomendasi dengan SK dari Menkumham. Ini terjadi di Partai Amanat Nasional. Kita masih menunggu petunjuk terelebih dahulu,” jelas Ninik.
Sementara itu, bakal calon Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramono mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya ‘kendala’ tersebut. Bagaimanapun juga dirinya tetap menghormati PAN.
“Ini tidak terjadi di Kabupaten Kediri saja, se-Indonesia kok. Bagaimanpun juga, PAN adalah partai pertama yang mengusung kami. Jadi kita tetap menghormati itu,” jelas Dhito.
Setelah melalui rapat pleno, KPU akhirnya menerima berkas pencalonan pasangan Dhito-Dewi. Namun KPU mensyaratan agar PAN membuat surat pernyataan. Keputusan ini juga diterima oleh Badan Pengawas Pemilu.
Diketahui, pasangan Dhito-Dewi mengantongi dukungan dari 9 partai yang ada di DPRD. Parpol tersebut diantaranya PDI-P, PKB, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem dan terakhir adalah PPP.
Dhito-Dewi pun didukung oleh 3 partai non parlemen, yakni, Garuda, PSI dan Hanura. (*)
Reporter : Linda Kusuma Editor : Yusuf Saputro