
AGTVnews.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Dari ungkap tersebut, polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah Sofyan Maulana Riski (18 tahun) warga Desa/Kecamatan Jetis dan Mohammad Agung Muliono warga Desa Wonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Sofyan, diamankan petugas pada 12 September lalu, sementara Agung Muliono diamankan pada 28 September 2020.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus prostistusi ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat.
“Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status,” kata Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).
Dari hasil penyidikan, diketahui jika korban yang ditawarkan adalah siswa SMA yang berusia 18 tahun. Dari kegiatan ini, kedua mucikari tersebut mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda.
“Korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu. Itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada mucikari,” ucap Kapolres, Rabu (7/10/2020).
Pelaku yang ditangkap pada 12 September dengan korban anak dibawah umur, dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.
“Sementara pelaku yang ditangkap tanggal 28 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Aan Hidayat Editor : Linda Kusuma