
AGTVnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota meringkus tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayahnya. Ketiga pelaku beroperasi antar kota dengan sasaran khusus motor petani yang ditinggal bekerja di persawahan.
Ketiga pelaku adalah Ediono (41) warga Ringinanom Udanawu, Mesyianto (30) dan Agus Ariyanto (38) warga Modangan Nglegok. Juga seorang penadah bernama Agustono (32) Warga Babadan Ngancar Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, komplotan ini melancarkan aksinya saat pemilik kendaraan sedang bekerja di sawah atau kebun.
“Komplotan ini beraksi antar kota dengan sasaran acak setiap menemukan kendaraan yang ditinggal bekerja di sawah atau kebun,” ujar Leo, Senin (23/11/2020).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 7 sepeda motor. Lima merupakan motor hasil curian, dan dua merupakan motor yang yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Kepada polisi keempat pelaku mengaku lima motor tersebut merupakan hasil kejahatan selama tiga bulan terakhir. Dengan sasaran area persawahan dan kebun di wilayah Kecamatan Wonodadi dan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kemudian motor hasil curian itu dibawa ke Kediri untuk dijual kepada penadah. Keempat pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Diantaranya pasal 363 KUHP, 362 KUHP dan 480 KUHP.(*)
Reporter: Ana Alana Editor : Yusuf Saputro