
AGTVnews.com – Aksi bejat MA harus berakhir di penjara. Laki-laki berusia 52 tahun tersebut berurusan dengan polisi karena persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Peristiwa persetubuhan itu dilakukan MA terhadap WS (11 tahun) pada Jumat (23/10/2020) di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban.
“Saat itu korban ditarik pelaku ke belakang rumah tepatnya di kandang ayam. Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kapolres saat pres rilis, Selasa (1/12/2020).
Rupanya aksi bejat pelaku dipergoki oleh saudara korban. Saksi selanjutnya menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
“Selanjutnya orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Keterangan pelaku, aksi persetubuhan ini bukan kali pertama. Dia sudah melakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
Reporter: Ana Alana Editor : Yusuf Saputro