
AGTVnews.com – Pemerintah Kota Blitar siap menerapkan kebijakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Pelaksanaan ini mengikuti arahan dan instruksi pemerintah pusat.
Waki Kota Blitar, Santoso mengatakan, Pemkot Blitar sampai saat ini masih menunggu instruksi dan petunjuk pelaksanaan secara pasti dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait dengan PSBB.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu kepastian dari Gubernur Jatim. Termasuk petunjuk dan arahan soal pemberlakuan PSBB. Namun kami siap kapanpun apabila Pemprov menginstruksikan Kota Blitar untuk melakukan PSBB,” ujar Santoso, Jumat (8/1/2021).
Santoso menjelaskan, meski pemberlakuan PSBB masih menunggu instruksi dari Pemprov Jatim, namun Kota Blitar telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk menekan penularan Covid-19.
Kebijakan yang dilakukan diantaranya pembatasan jam operasional tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
“Seperti kita tahu, Kota Blitar statusnya naik turun, sempat merah sekarang turun ke oranye. Jadi meskipun belum PSBB kami sudah secara ketat menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan untuk menekan kasus. Seperti pembatasan jam operasional kafe, warung dan restoran. Selain itu operasi yustisi bersama TNI dan Polri juga terus dilakukan,” tegasnya.
Pemerintah setempat mulai menggiatkan kembali keberadaan kampung tangguh untuk menarik partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Kesadaran untuk bersama memutus penularan ini penting. Jadi kampung tangguh, pasar tangguh, pondok pesantren tangguh terus kita galakkan untuk berdama-sama menjaga kesehatan satu sama lain dengan cara disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.(*)
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma