
AGTVnews,com – Pemerintah Kota Kediri akan memberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari mendatang. PPKM diberlakukan menindaklanjuti kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Dengan adanya kebijakan ini menjadikan sejumlah sektor usaha harus menyesuaikan dengan aturan baru. Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.
“Mall di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, cafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung,” jelas wali kota.
Dikatakannya, kalau kemarin boleh sampai 50%, sekarang di aturan baru dibatasi hanya 25%, dan untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja.
Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Wali kota menegaskan, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan kegiatan lain yang mengundang banyak orang.
“Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha panjenengan. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan,” pesannya.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%. (*)
Reporter : Linda Kusuma Editor : Yusuf Saputro