
AGTVnews.com – Memastikan masyarakat patuh dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepolisian Resort Blitar akan lebih intens melakukan patroli keliling.
Upaya ini sebagai langkah untuk pebgawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Blitar yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur Jatim.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tidak hanaya melakuka operasi yustisi, namun kepolisian juga melakukan pengawasan intens. Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah jam operasional toko, kafe, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat lainnya yang tercantum dalam SE Bupati.
| simak video berita terkait:
“Contoh jam operasional sampai jam 19.00 WIB dan ditoleransi sampai jam 20.00 WIB. Kita pastikan jam operasional itu dipatuhi dan sudah tutup di waktu yang ditentukan,” ujar Leonard, Jumat (15/1/2021).
Kegiatan masyarakat lainnya yang akan diawasi adalah hajatan, pembelajaran tatap muka dan cek lokasi wisata.
“Termasuk hajatan kita awasi. Jangan sampai dikeluarkan izin. Kita cek sekolah pastikan benar-bnae tidak boleh ada kegiatan pembelajaran tatap muka. Lalu lokasi wisata yang saat ini ditutup juga kita awasi,” tegasnya.
Leonard menjelaskan, selain pengawasan dan operasi yustisi, yang perlu dilakukan untuk menekan angka Covid-19 adalah mengaktifkan dan mengoptimalkan kembali peran kampung tangguh. Hal ini dilakukan untuk memberi penguatan untuk meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.
“Analisanya saat ini semakin meningkatnya Covid-19 ini karena longgarnya protokol kesehatan. Ini persoalan di hulu sehingga angka makin tinggi. Kami minta masyarakat kembali menguatkan protokol kesehatan karena dampaknya luas kalau kita tidak disiplin,” pungkasnya.
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma