AGTVnews.com – Seorang perempuan, EL (31 tahun) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Warga Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar ini diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, EL sebenarnya memiliki pekerjaan menjadi pelayan warung kopi di Tulungagung. Namun karena pandemi warung menjadi sepi. Akhirnya pendapatannya menjadi berkurang dan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan 3 anaknya.
“EL kami tangkap di pasar Kanigoro atau di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar. Sepertinya dia akan melakukan transaksi,” jelas Kapolres.
| simak video berita terkait:
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,547 gram. Polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba sabu yang dilakukan oleh EL untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,547 gram sabu senilai Rp 700 ribu. Barang itu disembunyikan di tas kecil.Kemungkinan dia sedang menunggu pembelinya,” terangnya.
EL adalah 1 dari 35 tersangka yang ditangkap Polres Blitar dalam Operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar mulai 22 Maret hingga 2 April 2021.(*)
Reporter : Ana Alana Editor : Linda Kusuma